
Judul: INTEGRASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KUHP NASIONAL
Penulis
Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H.
Dr. Heni Susanti, S.H., M.H.
Editor
Hikmawan Syahputra, S.I.P., M.A.
Layouter
Hikmawan Syahputra
Desain Sampul
Hikmawan Syahputra
Cetakan I; Maret 2026
(xiv + 284 hlm); 15.5 x 23 cm
ISBN. Dalam Proses
Penerbit
CV SANGPENA MEDIA
Jl. Musyawarah, Pasar 1, Biru-Biru, Deli Serdang, Sumatera Utara
Narahubung: +62 821-6219-9771 / +62 812-6918-4066
Surel: sangpenamedia@gmail.com | Situs Web: sangpenamedia.id
Nomor Induk Berusaha: 0109230166714 | Nomor Anggota IKAPI. 089/SUT/2024
SINOPSIS:
Pembaharuan KUHP nasional bukan sekadar perubahan normatif terhadap aturan pidana, melainkan juga merupakan refleksi arah politik hukum bangsa dalam membangun sistem hukum yang lebih berdaulat, adaptif, dan berakar pada nilai-nilai sosial serta filosofi hukum Indonesia. Dalam konteks tersebut, isu integrasi tindak pidana korupsi ke dalam sistem hukum pidana nasional menjadi diskursus yang tidak hanya bersifat teknis yuridis, tetapi juga menyentuh dimensi filosofis, sosiologis, dan kebijakan kriminal (criminal policy). Buku ini secara tepat mengambil posisi dalam ruang diskursus tersebut dengan menawarkan analisis yang sistematis, argumentatif, dan berbasis pendekatan akademik yang komprehensif.
Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki karakteristik luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, serta legitimasi negara hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai bagaimana tindak pidana korupsi ditempatkan dalam kerangka KUHP nasional tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai efektivitas penegakan hukum, harmonisasi regulasi, serta kesinambungan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Buku ini menunjukkan bahwa integrasi bukan sekadar proses legislasi, melainkan upaya konseptual untuk menata ulang sistem hukum pidana agar lebih koheren dan tidak menimbulkan dualisme norma.
Sebagai karya yang baik, analisis yang disajikan dalam buku imi tidak berhenti pada deskripsi norma, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis mengenai tantangan implementasi serta kemungkinan arah reformasi hukum pidana di masa mendatang. Pendekatan demikian sangat penting dalam tradisi akademik hukum, karena ilmu hukum tidak hanya bertugas menjelaskan hukum yang berlaku, tetapi juga menilai dan mengarahkan perkembangan hukum ke depan.
Saya memandang buku ini memiliki nilai strategis bagi berbagai kalangan. Bagi akademisi dan mahasiswa hukum, buku ini dapat menjadi referensi konseptual untuk memahami dinamika pembaruan hukum pidana nasional. Bagi praktisi hukum dan aparat penegak hukum, buku ini menawarkan perspektif analitis dalam membaca perubahan sistem hukum yang sedang berlangsung. Sementara bagi pembentuk kebijakan, gagasan yang dikemukakan dalam buku ini dapat menjadi bahan refleksi dalam merumuskan kebijakan hukum pidana yang lebih integratif dan berkeadilan.
Lebih dari itu, buku ini mengingatkan kita bahwa pembaruan hukum pidana sejatinya adalah proses berkelanjutan yang menuntut dialog antara teori dan praktik, antara norma dan realitas sosial. Integrasi tindak pidana korupsi ke dalam KUHP nasional hendaknya dipahami sebagai bagian dari upaya besar membangun sistem hukum yang konsisten, efektif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik serta keadilan substantif.
