
Judul: Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan di Indonesia
Penulis
Dr. Parlaungan Gabriel Siahaan, S.H., M.Hum., C.Med.
Editor
Hikmawan Syahputra
Layouter
Hikmawan Syahputra
Desain Sampul
Hikmawan Syahputra
Sinopsis:
Buku Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan di Indonesia disusun untuk memberikan pemahaman yang sistematis mengenai konsep, teori, regulasi, serta berbagai model pelindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Indonesia. Materi dalam buku ini disusun secara bertahap sehingga pembaca dapat mengikuti alur pembahasan mulai dari landasan konseptual hingga implementasi pelindungan hukum terhadap motif tradisional.
Pembahasan diawali dengan pengenalan mengenai konsep, karakteristik, dan urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Selanjutnya, pembaca diajak memahami berbagai teori yang menjadi landasan dalam membangun sistem pelindungan hukum terhadap EBT, sehingga setiap pembahasan pada bab-bab berikutnya memiliki pijakan konseptual yang kuat.
Setelah memahami dasar-dasar teoritis, buku ini mengulas perkembangan regulasi yang mengatur pelindungan EBT, baik dalam perspektif hukum nasional maupun hukum internasional. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan analisis mengenai konsep pelindungan sui generis sebagai model pelindungan yang dirancang secara khusus untuk mengakomodasi karakteristik komunal EBT yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh rezim Hak Kekayaan Intelektual konvensional.
Sebagai bentuk implementasi, bagian akhir buku membahas pelindungan hukum melalui rezim Indikasi Geografis dengan mengambil motif tradisional sebagai salah satu objek kajian. Pembahasan ini menunjukkan bahwa pelindungan EBT memerlukan pendekatan yang bersifat komplementer, yaitu memadukan berbagai instrumen hukum sesuai dengan karakteristik objek budaya yang dilindungi.
Untuk memudahkan pembaca mengikuti alur pembahasan, sistematika buku ini disusun sebagai berikut:
• Bab I membahas konsep dasar, karakteristik, dan urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional.
• Bab II menguraikan teori-teori yang menjadi landasan pelindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional.
• Bab III menjelaskan perkembangan regulasi pelindungan EBT dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional.
• Bab IV mengkaji konsep pelindungan EBT melalui sistem sui generis sebagai alternatif pelindungan yang sesuai dengan karakter komunal masyarakat adat.
• Bab V membahas berbagai bentuk pelindungan hukum terhadap EBT beserta analisis mengenai implementasinya di Indonesia.
• Bab VI menguraikan pelindungan hukum melalui rezim Indikasi Geografis terhadap motif tradisional sebagai salah satu bentuk implementasi pelindungan EBT.
Buku ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa satu rezim hukum mampu melindungi seluruh bentuk Ekspresi Budaya Tradisional. Sebaliknya, buku ini menawarkan pemahaman bahwa pelindungan EBT memerlukan sinergi antara berbagai instrumen hukum, termasuk Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan sistem sui generis, sehingga pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta pengembangan ekonomi kreatif yang berkeadilan.
