{"id":981,"date":"2026-07-14T14:05:31","date_gmt":"2026-07-14T14:05:31","guid":{"rendered":"https:\/\/sangpenamedia.id\/?p=981"},"modified":"2026-07-14T14:05:31","modified_gmt":"2026-07-14T14:05:31","slug":"pelindungan-hukum-terhadap-ekspresi-budaya-tradisional-teori-regulasi-dan-model-pelindungan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/2026\/07\/14\/pelindungan-hukum-terhadap-ekspresi-budaya-tradisional-teori-regulasi-dan-model-pelindungan-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-300x216.jpeg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"216\" class=\"alignnone size-medium wp-image-982\" srcset=\"https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-300x216.jpeg 300w, https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-1024x736.jpeg 1024w, https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-768x552.jpeg 768w, https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-1536x1104.jpeg 1536w, https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-1320x949.jpeg 1320w, https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM-600x431.jpeg 600w, https:\/\/sangpenamedia.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/C-PELINDUNGAN-HUKUM.jpeg 1600w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>Judul: Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan di Indonesia<\/p>\n<p>Penulis<br \/>\nDr. Parlaungan Gabriel Siahaan, S.H., M.Hum., C.Med.<\/p>\n<p>Editor<br \/>\nHikmawan Syahputra<\/p>\n<p>Layouter<br \/>\nHikmawan Syahputra<\/p>\n<p>Desain Sampul<br \/>\nHikmawan Syahputra<\/p>\n<p>Sinopsis:<br \/>\nBuku Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan di Indonesia disusun untuk memberikan pemahaman yang sistematis mengenai konsep, teori, regulasi, serta berbagai model pelindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Indonesia. Materi dalam buku ini disusun secara bertahap sehingga pembaca dapat mengikuti alur pembahasan mulai dari landasan konseptual hingga implementasi pelindungan hukum terhadap motif tradisional.<br \/>\nPembahasan diawali dengan pengenalan mengenai konsep, karakteristik, dan urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Selanjutnya, pembaca diajak memahami berbagai teori yang menjadi landasan dalam membangun sistem pelindungan hukum terhadap EBT, sehingga setiap pembahasan pada bab-bab berikutnya memiliki pijakan konseptual yang kuat.<br \/>\nSetelah memahami dasar-dasar teoritis, buku ini mengulas perkembangan regulasi yang mengatur pelindungan EBT, baik dalam perspektif hukum nasional maupun hukum internasional. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan analisis mengenai konsep pelindungan sui generis sebagai model pelindungan yang dirancang secara khusus untuk mengakomodasi karakteristik komunal EBT yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh rezim Hak Kekayaan Intelektual konvensional.<br \/>\nSebagai bentuk implementasi, bagian akhir buku membahas pelindungan hukum melalui rezim Indikasi Geografis dengan mengambil motif tradisional sebagai salah satu objek kajian. Pembahasan ini menunjukkan bahwa pelindungan EBT memerlukan pendekatan yang bersifat komplementer, yaitu memadukan berbagai instrumen hukum sesuai dengan karakteristik objek budaya yang dilindungi.<br \/>\nUntuk memudahkan pembaca mengikuti alur pembahasan, sistematika buku ini disusun sebagai berikut:<br \/>\n\u2022 Bab I membahas konsep dasar, karakteristik, dan urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional.<br \/>\n\u2022 Bab II menguraikan teori-teori yang menjadi landasan pelindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional.<br \/>\n\u2022 Bab III menjelaskan perkembangan regulasi pelindungan EBT dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional.<br \/>\n\u2022 Bab IV mengkaji konsep pelindungan EBT melalui sistem sui generis sebagai alternatif pelindungan yang sesuai dengan karakter komunal masyarakat adat.<br \/>\n\u2022 Bab V membahas berbagai bentuk pelindungan hukum terhadap EBT beserta analisis mengenai implementasinya di Indonesia.<br \/>\n\u2022 Bab VI menguraikan pelindungan hukum melalui rezim Indikasi Geografis terhadap motif tradisional sebagai salah satu bentuk implementasi pelindungan EBT.<br \/>\nBuku ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa satu rezim hukum mampu melindungi seluruh bentuk Ekspresi Budaya Tradisional. Sebaliknya, buku ini menawarkan pemahaman bahwa pelindungan EBT memerlukan sinergi antara berbagai instrumen hukum, termasuk Hak Cipta, Indikasi Geografis, dan sistem sui generis, sehingga pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta pengembangan ekonomi kreatif yang berkeadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Judul: Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan di Indonesia Penulis Dr. Parlaungan Gabriel Siahaan, S.H., M.Hum., C.Med. Editor Hikmawan Syahputra Layouter Hikmawan Syahputra Desain Sampul Hikmawan Syahputra Sinopsis: Buku Pelindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional: Teori, Regulasi, dan Model Pelindungan &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_joinchat":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-981","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/981","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=981"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/981\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":983,"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/981\/revisions\/983"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=981"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=981"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sangpenamedia.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=981"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}