
Kolaborasi untuk Desa Wisata Berkelanjutan:
Optimalisasi Sistem Informasi Desa Berbasis Partnership for the Goals
©Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang, 2025
Penulis
Fazli Rachman
Abdinur Batubara
Maryatun Kabatiah
Taufiq Wijaya Giry
Zahra Sari Harahap
Editor
Liber Siagian
Rifki Aditya
Siti Fadilah
Layouter & Desain Sampul
Hikmawan Syahputra
Cetakan I; Desember 2025
(viii + 150 hlm); 15.5 x 23 cm
ISBN. DALAM PROSES
Penerbit
CV SANGPENA MEDIA
Jl. Musyawarah, Pasar 1, Biru-Biru, Deli Serdang, Sumatera Utara
Narahubung: +62 821-6219-9771 / +62 812-6918-4066
Surel: sangpenamedia@gmail.com | Situs Web: sangpenamedia.id
Nomor Induk Berusaha: 0109230166714 | Nomor Anggota IKAPI. 089/SUT/2024
SINOPSIS:
Desa dan Perannya
Desa berasal dari kata swadesi (bahasa India) bermakna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, tanah leluhur yang merujuk pada satuan norma kehidupan dengan batasan yang jelas (Anjayani, 2018). Di Indonesia, desa memiliki berbagai nomenklatur di berbagai wilayah. Sebagai contoh, di Sumatera Selatan dikenal sebagai dusun, di Maluku disebut dusundati, dan di Aceh dikenal sebagai gampong atau meunasah. Di wilayah Batak, istilah dusun digunakan untuk menunjukkan wilayah pedukuhan, sedangkan wilayah setingkat desa disebut kuta, uta, atau huta. Di Bali, wilayah pedukuhan pertanian dikenal sebagai banjar (Soetarto & Sihaloho, 2014). Oleh karena itu, desa adalah masyarakat dalam wilayah pemerintahan kecamatan yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan lokal berdasarkan prakarsa masyarakat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya, NKRI) (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (selanjutnya UU Desa)).
Desa saat ini sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan dalam pembangunan nasional nasional (Rachman, Muhtaj, Siregar, Perangin-angin, & Prayetno, 2022). Tujuan pemberlakuan UU Desa adalah untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 4 Ayat (3) dan (4) UU Desa; Putri, 2019). Selain itu, UU Desa bertujuan untuk mendorong inisiatif, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam mengembangkan potensi dan aset desa demi kesejahteraan bersama. Keterlibatan warga mendorong mereka untuk mengevaluasi kebijakan pemerintahan desa, mengatur kebijakan dan pembangunan, dan menyuarakan pendapat mereka (El Muhtaj, Prayetno, Perangin-angin, Siregar, & Rachman, 2021; K. Putri, 2019) (El Muhtaj, Prayetno, Perangin-angin, Siregar, & Rachman, 2021; K. Putri, 2019).
Untuk memastikan tugas dan wewenang pemerintah desa, pengaturan dalam UU Desa berlandaskan pada asas subsidiaritas, partisipasi, dan pemberdayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (Pasal 3 UU Desa; Fairus, 2019; Putri, 2019). Asas subsidiaritas dalam UU Desa menegaskan kewenangan desa yang berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Selain kewenangan desa dalam mengambil keputusan secara lokal, UU Desa juga menekankan peran aktif warga dalam berbagai penyelenggaraan aktivitas desa.(asas partisipatif, baca UU Desa). Desa sebagai struktur pemerintahan yang subsidiaritas, memiliki kewajiban untuk melibatkan warga dalam pembangunan desa (El Muhtaj, Prayetno, Perangin-angin, Siregar, & Rachman, 2022; Fairus, 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Putri, 2019).
