Fiksi dan Fakta Reflektif dalam Seni Berhukum: Melampaui Legal Positivism

JUDUL:
Fiksi dan Fakta Reflektif dalam Seni Berhukum: Melampaui Legal Positivism
©Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang, 2026

Penulis
Dr. Heni Susanti, S.H., M.H.

Editor
Hikmawan Syahputra, S.I.P., M.A.

Layouter
Hikmawan Syahputra

Desain Sampul
Hikmawan Syahputra

Cetakan I; Januari 2026
(x + 244 hlm); 15.5 x 23 cm

ISBN. Dalam Proses

Penerbit
CV SANGPENA MEDIA

Jl. Musyawarah, Pasar 1, Biru-Biru, Deli Serdang, Sumatera Utara
Narahubung: +62 821-6219-9771 / +62 812-6918-4066
Surel: sangpenamedia@gmail.com | Situs Web: sangpenamedia.id

Nomor Induk Berusaha: 0109230166714 | Nomor Anggota IKAPI. 089/SUT/2024

SINOPSIS:
Dalam horizon pemikiran inilah buku Fiksi dan Fakta Reflektif dalam Seni Berhukum: Melampaui Legal Positivism menemukan relevansi filosofisnya.
Dominasi legal positivism dalam tradisi hukum modern telah memberikan sumbangan besar terhadap kepastian dan stabilitas normatif. Namun, positivisme hukum juga membawa konsekuensi epistemologis: hukum direduksi menjadi teks, prosedur, dan otoritas formal, sementara dimensi moral, naratif, dan eksistensial manusia sering kali ditempatkan di pinggiran. Hukum menjadi sahih, tetapi kerap terasa asing; benar secara formal, namun sunyi dari makna kemanusiaan.
Buku ini hadir sebagai upaya reflektif untuk menembus batas tersebut. Dengan memadukan fiksi dan fakta, buku ini menegaskan bahwa kebenaran hukum tidak selalu hadir dalam bentuk proposisi normatif yang kaku. Ada kebenaran lain yang hidup dalam cerita, pengalaman batin, dan kesaksian manusia yang terluka oleh ketidakadilan. Fiksi, dalam pengertian filosofis, bukanlah pelarian dari realitas, melainkan cara lain untuk menyingkap realitas yang tak sepenuhnya dapat dijangkau oleh bahasa dogmatik hukum. Ia membuka ruang empati, imajinasi moral, dan pemahaman eksistensial sesuatu yang sering hilang dalam penalaran legal-formal. Fakta, di sisi lain, tetap menjadi fondasi rasional yang menjaga hukum dari relativisme dan subjektivisme berlebihan. Namun fakta dalam buku ini tidak dipahami secara positivistik semata, melainkan sebagai realitas yang telah ditafsirkan, dialami, dan diberi makna. Fakta hukum selalu berada dalam jejaring nilai, relasi kuasa, dan konteks sosial-historis. Oleh karena itu, refleksi menjadi jembatan yang mempertemukan fakta dengan makna, norma dengan nurani.
Konsep seni berhukum yang diusung dalam buku ini menempatkan hukum sebagai praksis kebijaksanaan (phronesis), bukan sekadar penerapan aturan mekanis. Seni berhukum menuntut kepekaan terhadap situasi konkret, keberanian moral untuk menimbang yang adil dan patut, serta kerendahan hati untuk mengakui keterbatasan teks hukum dalam menjangkau kompleksitas hidup manusia. Dalam perspektif ini, hakim, akademisi, dan praktisi hukum bukan hanya pelaksana norma, melainkan subjek etis yang bertanggung jawab atas makna keadilan yang diwujudkan melalui keputusannya.
Secara filosofis, buku ini berdiri dalam tradisi pemikiran hukum kritis dan hermeneutik, yang memandang hukum sebagai teks terbuka yang selalu menuntut penafsiran. Penafsiran tersebut tidak pernah netral; ia selalu melibatkan horizon nilai, pengalaman, dan keberpihakan pada kemanusiaan. Dengan demikian, melampaui legal positivism bukan berarti menolak hukum positif, melainkan menempatkannya dalam dialog dengan moralitas, sejarah, dan penderitaan konkret manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *