OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI DESA WISATA Berbasis Partnership for The Goals


Judul: PTIMALISASI SISTEM INFORMASI DESA WISATA Berbasis Partnership for The Goals

Penulis
Fazli Rachman
Abdinur Batubara
Maryatun Kabatiah
Taufiq Wijaya Giry
Zahra Sari Harahap

Editor
Liber Siagian
Hikmawan Syahputra

Layouter & Desain Sampul
Hikmawan Syahputra

Cetakan I; Mei 2026
(viii + 150 hlm); 15.5 x 23 cm

ISBN. DALAM PROSES
EISBN.

Penerbit

CV SANGPENA MEDIA

Jl. Musyawarah, Pasar 1, Biru-Biru, Deli Serdang, Sumatera Utara
Narahubung: +62 821-6219-9771 / +62 812-6918-4066
Surel: sangpenamedia@gmail.com | Situs Web: sangpenamedia.id

HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dengan
bentuk dan cara apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit

SINOPSIS:
Desa berasal dari kata swadesi (bahasa India) bermakna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, tanah leluhur yang merujuk pada satuan norma kehidupan dengan batasan yang jelas (Anjayani, 2018). Di Indonesia, desa memiliki berbagai nomenklatur di berbagai wilayah. Sebagai contoh, di Sumatera Selatan dikenal sebagai dusun, di Maluku disebut dusundati, dan di Aceh dikenal sebagai gampong atau meunasah. Di wilayah Batak, istilah dusun digunakan untuk menunjukkan wilayah pedukuhan, sedangkan wilayah setingkat desa disebut kuta, uta, atau huta. Di Bali, wilayah pedukuhan pertanian dikenal sebagai banjar (Soetarto & Sihaloho, 2014). Oleh karena itu, desa adalah masyarakat dalam wilayah pemerintahan kecamatan yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan lokal berdasarkan prakarsa masyarakat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya, NKRI) (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (selanjutnya UU Desa)). Desa saat ini sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan dalam pembangunan nasional nasional (Rachman, Muhtaj, Siregar, Perangin-angin, & Prayetno, 2022). Tujuan pemberlakuan UU Desa adalah untuk membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 4 Ayat (3) dan (4) UU Desa; Putri, 2019). Selain itu, UU Desa bertujuan untuk mendorong inisiatif, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam mengembangkan potensi dan aset desa demi kesejahteraan bersama. Keterlibatan warga mendorong mereka untuk mengevaluasi kebijakan pemerintahan desa, mengatur kebijakan dan pembangunan, dan menyuarakan pendapat mereka (El Muhtaj, Prayetno, Perangin-angin, Siregar, & Rachman, 2021; K. Putri, 2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *